Jenis-Jenis Legalitas Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Membeli
Jenis-Jenis Legalitas Properti yang Wajib Dipahami Sebelum Membeli. Membeli rumah atau tanah bukan hanya soal harga, lokasi, dan kondisi bangunan. Anda juga perlu memeriksa legalitas properti sebelum mengambil keputusan.
Legalitas membantu Anda memastikan status kepemilikan, penggunaan tanah, serta bangunan yang akan Anda beli. Pemeriksaan sejak awal juga dapat membantu Anda menghindari sengketa dan masalah administrasi di kemudian hari.
Lalu, apa saja jenis legalitas properti yang perlu Anda periksa?
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik atau SHM menjadi salah satu bukti hak atas tanah yang paling kuat untuk kepemilikan perseorangan.
Pemilik SHM memiliki hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, banyak pembeli mencari rumah atau tanah yang sudah memiliki SHM.
Sebelum membeli properti dengan SHM, Anda tetap perlu mengecek keaslian sertifikat, nama pemilik, luas tanah, lokasi, serta status tanah tersebut.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB memberikan hak kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Anda dapat menemukan SHGB pada berbagai jenis properti, seperti rumah, ruko, apartemen, dan properti komersial lainnya.
SHGB memiliki jangka waktu tertentu. Karena itu, Anda perlu mengecek masa berlaku sertifikat sebelum membeli properti dengan status SHGB.
3. Sertifikat Hak Pakai
Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau pihak tertentu untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status Hak Pakai memiliki aturan yang berbeda dengan SHM dan SHGB. Karena itu, Anda perlu memahami siapa pemegang hak, tujuan penggunaan tanah, serta jangka waktu hak tersebut.
Jika Anda menemukan properti dengan status Hak Pakai, lakukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi.
4. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli atau AJB menjadi salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah dan bangunan.
PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah membuat AJB ketika penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli sesuai prosedur yang berlaku.
AJB tidak menggantikan sertifikat tanah. Dokumen ini menjadi bagian dari proses peralihan hak dari penjual kepada pembeli.
Karena itu, jangan hanya melihat AJB. Anda juga perlu memeriksa sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
5. SPPT PBB
SPPT PBB menunjukkan data objek pajak serta kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan.
Anda dapat menggunakan SPPT PBB untuk mencocokkan beberapa informasi, seperti nama wajib pajak, lokasi, dan data objek pajak.
Namun, perlu Anda ingat bahwa SPPT PBB bukan bukti kepemilikan tanah. Sertifikat atau dokumen hak atas tanah tetap menjadi dasar utama untuk memeriksa status kepemilikan.
6. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Legalitas properti tidak hanya mencakup tanah. Anda juga perlu memeriksa legalitas bangunan.
Saat ini, pemerintah menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu dokumen dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
PBG berkaitan dengan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan gedung sesuai standar teknis.
Jika Anda membeli rumah yang sudah berdiri, tanyakan dokumen PBG kepada penjual dan cocokkan informasi tersebut dengan kondisi bangunan di lapangan.
7. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF menunjukkan kelaikan fungsi sebuah bangunan gedung.
Dokumen ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jenis bangunan tertentu, terutama bangunan dengan fungsi dan skala tertentu, Anda perlu memperhatikan keberadaan dan status SLF.
8. Kesesuaian Tata Ruang
Selain memeriksa sertifikat, Anda juga perlu mengecek kesesuaian tata ruang.
Setiap wilayah memiliki peruntukan ruang yang berbeda. Pemerintah dapat menetapkan suatu kawasan sebagai kawasan permukiman, perdagangan, industri, pertanian, atau fungsi lainnya.
Misalnya, Anda ingin membeli tanah untuk membangun rumah. Pastikan rencana pembangunan tersebut sesuai dengan peruntukan ruang di lokasi tersebut.
Pemeriksaan tata ruang dapat membantu Anda menghindari masalah ketika mulai mengembangkan properti.
9. Dokumen Waris
Anda juga perlu memberikan perhatian khusus pada properti yang berasal dari warisan.
Pastikan penjual memiliki hak yang jelas atas properti tersebut. Anda juga perlu mengetahui siapa saja ahli waris yang memiliki hak atas tanah atau bangunan.
Jika beberapa ahli waris memiliki hak, pastikan seluruh proses pengalihan hak mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan ini penting untuk menghindari munculnya klaim dari ahli waris lain setelah transaksi berlangsung.
10. Surat Kuasa dan Dokumen Perwakilan
Dalam beberapa transaksi, pemilik properti mungkin tidak hadir secara langsung. Pemilik dapat menunjuk pihak lain untuk mewakilinya melalui dokumen kuasa yang sesuai.
Jika Anda bertransaksi dengan seorang kuasa, periksa kewenangan orang tersebut.
Jangan hanya mengandalkan pernyataan lisan. Pastikan dokumen kuasa dan identitas pihak yang terlibat sesuai dengan prosedur transaksi.
Apa Saja yang Perlu Dicek Sebelum Membeli Properti?
Memeriksa sertifikat saja belum cukup. Anda perlu melihat legalitas properti secara keseluruhan.
Beberapa hal yang perlu Anda cek antara lain:
- Nama pemilik pada dokumen.
- Jenis hak atas tanah.
- Nomor dan data sertifikat.
- Luas tanah.
- Lokasi dan batas tanah.
- Riwayat peralihan hak.
- Status pajak.
- Status sengketa.
- Status hak tanggungan atau beban lain.
- Kesesuaian tata ruang.
- Legalitas bangunan.
- Kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Jika Anda merasa kesulitan memeriksa dokumen, Anda dapat meminta bantuan PPAT, notaris, atau pihak profesional yang memahami transaksi properti.
Jangan Tergiur Harga Murah Sebelum Cek Legalitas
Harga murah memang menarik. Namun, Anda perlu melihat lebih jauh sebelum mengambil keputusan.
Properti dengan harga murah tetapi memiliki masalah legalitas justru dapat menimbulkan biaya dan masalah yang jauh lebih besar.
Sebaliknya, properti dengan dokumen yang jelas memberikan rasa aman bagi pembeli dalam proses transaksi dan kepemilikan.
Karena itu, selalu periksa legalitas sebelum membeli rumah atau tanah.
Kesimpulan
Legalitas menjadi salah satu faktor penting ketika Anda membeli properti. SHM, SHGB, AJB, SPPT PBB, PBG, SLF, dokumen waris, dan dokumen tata ruang memiliki fungsi yang berbeda.
Jangan hanya bertanya, “Apakah tanah ini sudah bersertifikat?”
Tanyakan juga jenis haknya, siapa pemiliknya, bagaimana status bangunannya, apakah tata ruangnya sesuai, dan apakah seluruh dokumen mendukung proses transaksi.
Dengan melakukan pemeriksaan sejak awal, Anda dapat membeli properti dengan lebih aman dan lebih tenang.
Ingat, jangan hanya cari properti yang bagus. Cari juga properti dengan legalitas yang jelas.
Konsultasi WA: 081390788998
Baca juga : Jasa Kontraktor di Cilacap dan Banyumas