MARI MENGENAL PAJAK-PAJAK DALAM JUAL BELI RUMAH
Mau jual beli Rumah? Sudah tau belum mengenai pajak jual beli rumah? Kenapa kita perlu tau pajak jual beli rumah? Jawabannya adalah karena besarnya pajak yang harus dibayarkan sangat mempengaruhi uang yang akan di berikan oleh pembeli dan yang akan diterima oleh penjual. Sebab setelah adanya kesepakatan harga dan transaksi jual beli tersebut, si penjual/pembeli masih harus membayar pajak rumah. Mari kita simak penjelasan mengenai jenis-jenis pajak dalam jual beli rumah berikut ini:
- NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP ini merupakan nilai yang telah ditetapkan oleh Negara yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Nilai NJOP di setiap wilayah berbeda-beda. Sebenarnya, untuk apa NJOP ini? NJOP di gunakan untuk melihat berapa besar pajak dan seberapa tingginya harga rumah tersebut di atas NJOP.
- NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
NPOP adalah nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTB. Dalam hal ini, NPOP merupakan nilai yang telah disepakati antara penjual dan pembeli rumah yang tercantum di dalam perjanjian pengalihan hak.
- PPh (Pajak Penghasilan)
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dibebankan untuk si penjual rumah. Pada umumnya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini akan dianggap selesai dibayar jika sudah dilakukan pemotongan, pemungutan atau penyetoran sendiri oleh wajib pajak. Wajib pajak yang dimaksud adalah si penjual rumah.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Kebalikan dari PPh, BPHTB ini lebih kepada pajak yang dibebankan untuk pembeli rumah. Biasanya pajak yang dibebankan sebesar 5% dari harga jual, namun masih dikurangi lagi dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak . Pembeli rumah harus membayar BPHTB sebagai tanda perolehan hak atas tanah dan bangunan yang telah dibelinya.
- NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. NPOPTKP digunakan sebagai pengurang perhitungan BPHTB atas peroleh hak tanah dan bangunan. Nilai dari NPOPTKP ini berbeda-beda pada tiap wilayah, sehingga pengurangannya pun akan berbeda-beda di setiap wilayahnya.
- NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
NPOPKP ini digunakan sebagai dasar untuk pengenaan pajak BPHTB.
Selain pajak-pajak yang sudah dijelaskan di atas, ada pula biaya-biaya tambahan lainnya jika Anda akan menjual atau membeli rumah, diantaranya seperti:
- Pemeriksaan Sertifikat
Pemeriksaan sertifikat merupakan pemeriksaan sertifikat rumah yang dilakukan oleh calon pembeli untuk memastikan bahwa sertifikat rumah yang akan dibeli tidak cacat, palsu, ganda, tidak diblokir, sitaan atau dalam proses sengketa dengan pihak lain. Pemeriksaan sertifikat tersebut dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda hanya perlu datang ke kantor BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang ingin diperiksa dan tanpa dipungut biaya/gratis.
- Biaya AJB (Akta Jual Beli), BNN (Biaya Balik Nama), dan Notaris
Untuk biaya AJB (Akta Jual Beli), BBN (Biaya Balik Nama), dan Notaris biasanya ditanggung oleh pihak pembeli rumah. Besarnya biaya yang harus dikeluarkan biasanya antara 0,5% sampai 1% dari transaksi. Namun ada juga yang pembayaran notaris ditanggung oleh kedua belah pihak, tergantung dari kesepakatan.
- Biaya KPR
Biaya KPR disini dibayarkan jika Anda membeli rumah tidak secara cash melainkan secara kredit atau pinjaman. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk biaya KPR ini sebesar 5% dari total pinjaman (plafon). Biaya KPR ini meliputi biaya administrasi, provisi, dan lain sebagainya.
- Biaya Lain-Lain
Biaya lain-lain adalah biaya yang sepenuhnya masih ditanggung oleh penjual rumah jika sampai pada saat serah terima masih belum lunas, meliputi biaya pajak rumah, air PAM, listrik, dan biaya-biaya lainnya.