Bank merupakan lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat luas memiliki sistem kerja yang profesional. Dari cara kerja profesional tersebut, bank mendapatkan banyak keuntungan yang lebih dibanding dengan lembaga keuangan lainnya. Namun untuk mendapatkan bayak keuntungan, Bank menjadi lebih selektif dalam mengelola aliran kredit yang akan diberikan kepada para nasabahnya. Salah satunya ditunjukkan dengan adanya prinsip 5C.
Akibat adanya prinsip 5C tersebut, terkadang para nasabah merasa sedikit terganggu dengan sistem kerja yang bisa dibilang “Ketat” tersebut. Apalagi bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman kredit, harus mempersiapkan diri untuk di beri pertanyaan yang diajukan oleh pihak bank untuk mendapatkan informasi yang benar dan selengkap mungkin. Mengapa harus seperti itu? Karena peraturan bank sangat ketat dalam memberi pinjaman kredit bagi para nasabahnya. Hal ini tentu berkaitan dengan prinsip 5C tadi. Lalu apakah yang dimaksud Prinsip 5C itu? Bagaimana agar kita bisa Lolos dari hal tersebut, berikut simak penjelasan singkatnya:
5C terdiri dari Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral. Apabila nasabah telah memenuhi 5 prinsip tersebut, maka dapat dipastikan nasabah akan mudah memperoleh kredit di bank.
- Character
Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian nasabah. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara Customer Service kepada nasabah yang akan mengajukan kredit. Prinsip Character ini pihak bank ingin mengetahui lebih dalam mengenai kebiasaan hidup nasabah. Pada intinya ialah untuk menilai calon nasabah apakah bisa dipercaya atau tidak untuk menjalani kerjasama dengan bank.
- Capacity
Prinsip ini digunakan untuk menilai dari segi kemampuan nasabah dalam menjalankan keungan pada usaha yang dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami masalah keuangan tidak sebelumnya. Prinsip ini menilai akan kemampuan membayar kredit nasabah terhadap bank.
- Capital
Berhubungan dengan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya oleh nasabah yang memiliki usaha. Capital dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut mendapatkan pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.
- Collateral
Yang harus diperhatikan oleh para nasabah ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal tersebut terjadi, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya atas kesepakatan kedua belah pihak sebagai sebuah jaminan.
- Condition
Kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara memang sangat mempengaruhi bank maupun nasabahnya, di mana usaha yang dijalankan oleh nasabah sangat tergantung dengan keadaan perekonomian yang sedang berjalan, sedangkan pihak bank juga menghadapi permasalahan yang sama. Untuk memperlacar kerjasama dari kedua belah pihak, maka penting adanya komunikasi antara nasabah dengan bank untuk memperlancar hubungan antar kedua belah pihak.